Hal ini terbukti dari banyaknya cluster apartemen baru yang terbangun, dan selalu laris di pasaran. Namun walaupun sudah bukan barang baru, ternyata masih ada saja yang belum benar-benar memahami tata tertib penghuni apartemen yang harus diikuti oleh para penghuni apartemen.
Baca Juga: Penerapan New Normal di Apartemen Saumata Alam Sutera
Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai beberapa peraturan umum yang harus dipatuhi, selama tinggal di hunian apartemen.
Sama seperti tinggal di komplek perumahan pada umumnya, apartemen merupakan kawasan yang juga memiliki ketentuannya sendiri. Berikut adalah beberapa di antaranya.
Peraturan yang pertama adalah terkait dengan fungsi apartemen sebagai lokasi hunian. Hal yang tak banyak diketahui adalah bahwa apartemen tidak diperuntukkan untuk membangun usaha, dalam jenis apapun, oleh karena itulah dikatakan bahwa apartemen dibatasi hanya untuk kepelruan hunian saja.
Hal ini untuk menghindari kegaduhan sehingga mengganggu kenyamanan penghuni lainnya. Kalaupun ada kegiatan atau aktifitas lain di luar hunian, maka penghuni sebelumnya harus meminta autorisasi terlebih dahulu.
Tata tertib penghuni apartemen yang kedua terkait dengan akses tanah lapang di kawasan apartemen. Lokasi tersebut merupakan hak umum semua penghuni, karena itu tidak boleh digunakan untuk keperluan personal, misalnya menjemur pakaian. Aktifitas menjemur pakaian atau hal lainnya hanya boleh dilakukan di unit kepemilikan sendiri, bukan di lokasi publik.
Di wilayah apartemen tidak diperkenankan melakukan pemasangan umbul-umbul, poster, spanduk, banner, dan hal lainnya, tanpa seizin pihak pengelola apartemen. Hal ini hanya boleh dilakukan di bagian unit masing-maisng saja. Namun jika sudah berurusan dengan fasilitas umum, tak boleh sembarangan.
Tidak boleh melakukan pembuangan sampah secara sembarangan, entah itu dengan meletakkan dengan serampangan di bagian depan hunian, atau bahkan melempar sampah dari lantai atas ke lantai bawah. Pengaturna sampah harus rapi dan bertanggungjawab.
Penghuni apartemen tidak diperbolehkan untuk menyimpan barang-barang berbahaya yang beresiko menghasilkan ledakan, kecuali untuk kepentingan memasak. Sehingga tak boleh penghuni menyimpan barang berbahan gas secara serampangan, tanpa pengetahuan pengelola apartemen.
Penghuni apartemen boleh melakukan perubahan yang bersifat struktural, namun hanya di Kawasan unit miliknya saja. Ia tak boleh melakukannya di bagian unit lain, atau di akwasan milik umum. Kalaupun ingin melakukan pembangunan di luar Kawasan milik sendiri, maka harus melapor dan atas seizin pengelola apartemen.
Tata tertib penghuni apartemen selanjutnya adalah membahas mengenai kedisiplinan dalam area parkir. Penghuni apartemen Sudah disediakan area parkir yang begitu luas, untuk menghindari kebiasaan parkir serampangan. Penghuni harus mematuhinya dengan tidak meletakkan kendaraan secara sembarangan, kecuali di area yang telah disediakan.
Pengelolaan fasilitas pribadi dan umum sangat diperhatikan di apartemen, salah satunya mengenai penggunaan jalan. Dilarang bagi penghuni untuk menggunakan jalanan umum sebagai tempat Latihan mengemudi, balapan, dan lainnya. Hal ini akan menganggu pengguna lain yang ada di Kawasan tersebut. Selain itu pihak apartemen juga biasanya menentukan batas kecepatan mengemudi yang boleh dipakai, yakni maksimal 10 km per jam.
Banyak fasilitas yang disediakan oleh pihak apartemen, mulai dari pengering, blower, tempat sampah, dan lain-lain. Setiap penghuni memiliki kewajiban untuk menggunakannya sebaik mungkin. Jika diketahui melakukan perusakan, maka si penghuni tersebut wajib mebayar denda perbaikan.
Itulah beberapa tata tertib penghuni apartemen yang biasanya diterapkan oleh pihak pengelola. Setiap pemilik ataupun penyewa apartemen harus menyeetujui hal ini sebelum sepakat mendiaminya.
Baca Juga: Apartemen Mewah Sebagai Tempat Merayakan Ulang Tahun
Hunian mewah, nyaman, dengan berbagai fasilitas menarik. Tentu saja hanya di Saumata. Sesuaikan selera Anda dengan pilihan apartement mewah Saumata di sini.