Sebab dalam urusan ini keputusan harus bersifat legal, atau sah di hadapan hukum. Membeli apartemen tidak sama dengan membeli sayur atau buah di pasaran, sebab apartemen sudah masuk dalam jenis properti, yang kedepannya akan dikenai berbagai hak dan kewajiban bangunan.
Baca Juga: Inspirasi Desain Apartemen Minimalis Termewah di Tahun 2020
Karena itu pemindahtanganan apartemen dari pihak satu ke lainnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, agar di kemudian hari tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait hak milik.
Tahukah Anda bahwa peraturan terkait apartemen ternyata sudah diketok dalam Undang-undang nomor 20, tahun 2011 tentang Rumah Susun? Akibatnya akad jual beli tak bisa dilakukan tanpa legalitas yang jelas. Berikut merupakan beberapa bahasan terkait ketentuan dalam jual dan beli apartemen.
Pelaksanaan akad dalam menjual dan membeli apartemen harus diawali dengan adanya PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang diatur dalam UU Rusun, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2.
Di dalamnya tertera berbagai kesepakatan antara keduabelah pihak, terkait dengan penjualan dan kepemilikan apartemen. PPJB ini harus disahkan di hadapan notaris, dengan bukti tandatangan di atas materai.
Tujuan dari adanya PPJB adalah agar pihak developer maupun pembeli bisa memiliki satu pandangan yang sama terkait transaksi jual beli terkait. Sehingga nantinya kalaupun ada yang mangkir atau lari, bisa diproses secara hukum.
Booking unit biasanya dilakukan sebagai tahap awal dalam jual beli apartemen, agar unit apartemen tak bisa diklaim oleh pihak lain. Setelah menyelesaikan persyaratan booking, akan berlanjut ke tahapan penyelesaian DP atau Down Payment. DP ini berlaku sebagai tanda jadi dalam jual dan beli apartemen. Keseriusan diperlihatkan dengan pembayaran uang muka dengan nominal tertentu.
Booking dan DP akan ditukar dengan NUB atau Nomor Urut Beli yang berisi tentang rincian unit pesanan. Semuanya juga harus dilakukan dengan tanda tangan bermaterai, sehingga bernilai legal di mata hukum.
sebab inilah tahapan awal untuk mendapatkan bukti sah terkait kepemilikan apartemen. Jika sertifikat ini belum cair, maka bisa dikatakan Anda belum bisa mengurus kepemilikan apartemen terkait.
Nantinya sertifikat hak milik ini akan meliputi surat tentang pengukuran tanah, surat terkait buku tanah, serta proyeksi denah untuk tiap satuan apartemen.
Pengurusan mengenai Akta Jual Beli merupakan tahapan final dari rangkaian akad jual beli apartemen. Ketika PPJB sudah disepakati dan sertifikat hak milik sudah siap, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan balik nama, dari pihak developer ke pihak pembeli.
Pengurusan akta ini diatur dalam Undang-undang tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta, pada pasal 3, tahun 1998. Dalam keterangannya dijelaskan segala hal yang berkaitan dengan pengesahan akta harus dilakukan secara hukum, dan ditangani oleh PPAT (jabat Pembuat Akta Tanah).
Ketika akta jual beli ini sudah diketok, maka secara sah pihak developer sudah melepaskan unit apartemen terkait kepada pembeli. Dengan begini, untuk kedepannya sudah tidak bisa diperjual-belikan lagi, kecuali oleh si pemilik.
Proses jual beli apartemen memang membutuhkan waktu, sebab harus melewati serangkaian proses. Mulai dari pengecekan dokumen, hingga kepastian mengenai proses pambayaran dan pengurusan sertifikat serta akta jual beli. Semuanya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dan jangan melakukan transaksi tanpa pengesahan yang bernilai hukum.
Baca Juga: Tipe Kamar Apartemen yang Tersedia di Apartemen Sautama
Hunian mewah, nyaman, dengan berbagai fasilitas menarik. Tentu saja hanya di Saumata. Sesuaikan selera Anda dengan pilihan apartement mewah Saumata di sini.